EKONOMIDIGITAL.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan menyetujui penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera melalui keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-68/D.03/2026 tertanggal 9 September 2026. Merger ini memperluas jaringan kantor bank hasil penggabungan ke Pekanbaru, Padang, Teluk Kuantan, dan Beringin. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat permodalan BPR sekaligus memperbesar akses pembiayaan bagi UMKM di Riau dan Sumatera Barat.
Penyerahan Surat Keputusan penggabungan kepada pengurus PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera berlangsung di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat (11/9/2026). Kedua BPR dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan penggabungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor pusat bank hasil penggabungan berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Seluruh aset dan kewajiban PT BPR Cempaka Mitra Nagari kini menjadi bagian dari PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan.
Empat Kantor Jaringan Bank Hasil Merger
Merger memperluas cakupan layanan PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan di dua provinsi. Berikut rincian jaringannya:
- Kantor Pusat di Kota Pekanbaru, Riau
- Kantor Cabang Padang, Sumatera Barat — sebelumnya kantor pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari di Jalan Andalas Nomor 2G Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur
- Kantor Cabang Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
- Kantor Kas Beringin, Kabupaten Pelalawan, Riau
Izin usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera tetap berlaku sebagai izin usaha bank hasil penggabungan. Keputusan OJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Alasan OJK Dorong Konsolidasi BPR
Plt. Kepala OJK Provinsi Riau Fredly Nasution menyebut penggabungan ini sebagai langkah strategis memperkuat struktur permodalan dan ketahanan industri BPR. Merger juga dinilai meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan bank.
"Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM," ujar Fredly.
Proses ini merupakan bagian dari pemenuhan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi tersebut mendorong konsolidasi BPR agar memenuhi syarat modal inti minimum yang ditetapkan otoritas.
Dampak bagi Nasabah dan Pelaku UMKM
Bagi nasabah, merger tidak mengubah status simpanan maupun pinjaman yang sudah berjalan. Seluruh hak dan kewajiban nasabah PT BPR Cempaka Mitra Nagari beralih ke bank hasil penggabungan.
Pelaku UMKM di Riau dan Sumatera Barat berpotensi mendapat akses pembiayaan lebih luas karena bank hasil merger memiliki basis permodalan lebih besar. Jaringan kantor yang mencakup dua provinsi juga memudahkan nasabah mengakses layanan tanpa terikat domisili bank lama.
Fredly menegaskan OJK akan terus mendorong penguatan industri BPR di Riau agar fungsi intermediasi berjalan optimal. Ia berharap BPR berkontribusi lebih besar pada pembiayaan sektor produktif dan UMKM daerah.
"OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah," katanya.
Pengawasan Pasca-Merger
OJK Provinsi Riau menyatakan akan mengawasi kegiatan usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dan nasabah diimbau tetap menggunakan layanan perbankan secara bijak.