Sat Binmas Polres Tanjung Balai Sambangi Permukiman Bunga Tanjung, Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Minggu, 20 September 2026 | 00:02:32 WIB

TANJUNG BALAI — Langkah antisipasi dini dinilai krusial untuk meminimalkan risiko kebakaran yang meluas. Ps. Kasat Binmas Iptu Sonang Siregar menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja tidak hanya memicu Karhutla, tetapi juga berhadapan dengan sanksi pidana berat dan denda besar.

Dalam kegiatan itu, Ipda Leo didampingi Ps. Kanit Bin Polmas Aiptu Adi Wirjal dan Ps. Kanit Bin Tibsos Aipda M. Ishak Munthe. Mereka menyisir permukiman warga yang dinilai rawan terdampak asap maupun titik api saat musim kemarau.

Apa Sanksi bagi Warga yang Sengaja Membakar Lahan?

Iptu Sonang menegaskan larangan tersebut secara langsung kepada warga dan tokoh masyarakat yang ditemui.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membersihkan atau membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara dibakar. Pembakaran sengaja memicu sanksi pidana berat dan denda besar," ujar Iptu Sonang.

Imbauan itu menyasar kebiasaan lama sebagian warga yang membuka lahan dengan cara membakar karena dinilai lebih cepat dan murah. Petugas menekankan cara tersebut berisiko besar ketika cuaca kering dan angin kencang.

Empat Poin yang Dititipkan Petugas ke Warga

Selain larangan membakar lahan, Sat Binmas Polres Tanjung Balai menitipkan sejumlah poin penting kepada masyarakat:

  • Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering dan mudah terbakar.
  • Memastikan sisa api unggun padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.
  • Segera melaporkan ke pihak berwajib atau petugas pemadam kebakaran jika melihat titik api maupun asap mencurigakan.
  • Menghubungi layanan tanggap darurat melalui Call Center 110 Polres Tanjung Balai tanpa dipungut biaya.

Mengapa Sambang Dialogis Dipilih daripada Sekadar Surat Imbauan?

Metode sambang dialogis dipilih agar pesan pencegahan sampai langsung ke tokoh masyarakat yang punya pengaruh di lingkungannya. Petugas berharap tokoh masyarakat meneruskan imbauan itu ke warga di RT/RW masing-masing.

Pendekatan tatap muka juga memudahkan warga bertanya langsung soal batas-batas pembukaan lahan yang diperbolehkan. Petugas bisa menjelaskan risiko asap yang tidak hanya mengganggu pernapasan, tetapi juga mengganggu jarak pandang di jalan.

Polres Tanjung Balai menyatakan sosialisasi serupa akan terus dilakukan selama musim kemarau berlangsung. Warga yang menemukan titik api diminta tidak menunggu sampai api membesar sebelum melapor.

Terkini