JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah adaptif untuk menjaga kelancaran transportasi sungai.
Dinas Perhubungan memfasilitasi administrasi 23 kapal angkutan sungai dan danau agar tetap memperoleh akses BBM bersubsidi. Kebijakan ini dilakukan agar distribusi logistik masyarakat tidak terhenti.
Transportasi sungai memiliki peran strategis bagi wilayah hulu Sungai Mahakam. Aktivitas ekonomi masyarakat sangat bergantung pada kelancaran operasional kapal angkutan. Gangguan pasokan BBM berpotensi berdampak luas terhadap kebutuhan dasar warga.
Dishub Kaltim menilai perlunya solusi cepat dan terukur. Pendekatan kebijakan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Tujuannya memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan.
Diskresi Perizinan sebagai Solusi Sementara
Dishub Kaltim menerbitkan surat izin operasional sementara bagi kapal yang belum melengkapi dokumen. Kebijakan diskresi ini ditempuh untuk mencegah lumpuhnya distribusi logistik. Langkah tersebut bersifat sementara sambil menunggu kelengkapan administrasi.
“Kami mengambil langkah diskresi dengan menerbitkan surat izin operasional sementara bagi kapal-kapal yang belum lengkap berkasnya agar distribusi logistik tidak lumpuh,” kata Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga layanan transportasi. Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.
Proses administrasi tetap dilanjutkan sesuai jalur resmi. Dishub Kaltim mengurus perizinan kapal sungai, danau, dan penyeberangan secara tradisional. Proses tersebut dilakukan melalui instansi perhubungan terkait.
Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat
Rapat koordinasi maraton digelar untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama pembahasan adalah kendala penyaluran BBM bersubsidi.
Koordinasi dilakukan agar setiap pihak memahami peran masing-masing. Dishub Kaltim berupaya menyatukan persepsi antarinstansi. Pendekatan kolaboratif dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian masalah.
Gubernur Kalimantan Timur juga melakukan komunikasi langsung. Upaya tersebut ditujukan kepada Kepala BPH Migas. Permintaan percepatan verifikasi data dilakukan agar pelayanan masyarakat tetap terjaga.
Tantangan Data dan Proses Verifikasi
Pendataan di lapangan menghadapi sejumlah kendala administratif. Dari total 23 kapal, hanya tujuh yang memiliki dokumen lengkap. Kondisi ini menjadi tantangan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Dishub Kaltim kemudian mengambil kebijakan taktis. Surat izin operasional sementara dikeluarkan bagi kapal yang belum lengkap dokumennya. Langkah ini memungkinkan kapal tetap didaftarkan dalam sistem.
Proses verifikasi data saat ini masih berjalan intensif. BPH Migas melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Verifikasi dilakukan secara cermat agar sesuai ketentuan.
Komitmen Penyelesaian dan Kebutuhan Energi
Proses perizinan harus menyesuaikan regulasi terbaru. Ketentuan tersebut mensyaratkan kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang. Penyesuaian ini memerlukan waktu dan ketelitian.
Dishub Kaltim berkomitmen mengawal proses hingga tuntas. Penyelesaian ditargetkan dalam waktu dekat. Transportasi sungai dipandang sebagai urat nadi ekonomi wilayah.
“Estimasi BBM solar bersubsidi yang dibutuhkan untuk 23 kapal sungai di Dermaga Mahakam Ulu sebanyak 200 ribu liter per bulan,” sebut Maslih. Kebutuhan tersebut menjadi dasar perhitungan distribusi energi. Pemerintah memastikan pasokan tetap terjaga demi kepentingan masyarakat.