RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Desember 2026, Komisi III DPR Sebut Butuh 8 Pekan Pembahasan

RUU Perampasan Aset Dipastikan Tuntas Desember 2026, Komisi III DPR Sebut Butuh 8 Pekan Pembahasan
Komisi III DPR memastikan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026 dengan delapan pekan masa pembahasan.

JAKARTA — Kepastian waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan di tengah hiruk-pikuk politik nasional. Komisi III DPR RI menyatakan target pengesahan aturan tersebut pada Desember 2026 masih realistis dan akan dipercepat pembahasannya.

Habiburokhman menjelaskan, setelah dipotong masa reses, waktu efektif yang tersisa untuk membahas RUU ini hanyalah sekitar delapan pekan masa sidang. Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah agenda krusial harus dirampungkan.

Rangkaian Agenda Pembahasan di Sisa Waktu

Menurut Habib, delapan pekan tersebut akan dimanfaatkan untuk menuntaskan serangkaian tahapan legislasi. Mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habib dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Setelah itu, barulah dilakukan pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026.

Penyerapan Aspirasi Dinilai Mendekati Maksimal

Sebelum masuk tahap pembahasan final, DPR mengklaim telah menyerap aspirasi publik secara luas. Habib menyebut telah digelar 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ujar Habib.

Politikus itu menilai upaya penyerapan aspirasi yang dilakukan sudah mendekati maksimal. Peta pendapat masyarakat yang masuk dinilai sudah terfragmentasi dengan jelas.

Dukungan Publik dan Harapan Penyusunan yang Cermat

Dari hasil penyerapan aspirasi, Habib mengungkapkan sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut datang bersamaan dengan harapan agar aturan ini disusun secara cermat dan hati-hati.

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai menjadi instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk merampas aset para koruptor yang kerap bersembunyi di balik pihak ketiga. Kehadirannya dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas substansi aturan yang sangat dinantikan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index