Badan Usaha Milik Negara Siap Gantikan Peran SKK Migas Usai UU 22/2001 Diganti RUU Migas

Badan Usaha Milik Negara Siap Gantikan Peran SKK Migas Usai UU 22/2001 Diganti RUU Migas
Badan Usaha Khusus hulu migas diproyeksikan menggantikan peran SKK Migas dalam RUU Migas yang tengah dibahas DPR.
kelembagaan menjadi isu krusial yang perlu dikaji matang sebelum draf resmi diterima. ISI:

EKONOMIDIGITAL.CO.IDJakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara terkait rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang baru. Entitas baru ini diproyeksikan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Transisi Kelembagaan Jadi Sorotan

Rencana tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam RUU Migas yang disiapkan sebagai pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Saat ini, RUU Migas tengah dibahas di DPR setelah resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada pertengahan Agustus 2026 lalu.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima draf final RUU Migas dari DPR. Ia telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan status pengiriman dokumen tersebut.

"Ini untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi sama Wakil Menteri Sekretaris Negara, saya menanyakan apakah itu sudah dikirim dari DPR. Ya ternyata itu kita belum terima," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Kendati demikian, Yuliot menegaskan bahwa kajian mendalam tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas transisi kelembagaan dari SKK Migas ke BUK Migas. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal proses legislasi agar tidak mengganggu iklim investasi hulu migas nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index